Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain dan Mahramnya

flowers26.jpgAl-Ustadz Muhammad Afifuddin

Dalam surat an-Nur ayat 31, tatkala Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum wanita menampakkan perhiasannya kepada orang lain, AllahSubhanahu wata’ala mengecualikan,

أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ

“Atau wanita-wanita mereka.”

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “Maksudnya, seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada wanita-wanita muslimah….”

 Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain

Teruskan membaca

Bolehkah Hijab Dan Cadar Berwarna Cerah?

2007-12-18_104356_20070828-5804_1Pertanyaan:

Dalam berhijab dan bercadar, Apakah seorang wanita diperbolehkan memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?

(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan Selasa tanggal 02 Rabi’ul Awal 1431 H)

Jawaban:

Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar’I hafidzhahullah

Teruskan membaca

Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Jilbab Yang Dihias-hiasi

Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini tersebar aba’ah (yakni: jilbab, pent) yang dinamakan ‘Aba’ah Islamiyyah’ yang dikenakan dari atas kepala, akan tetapi ia memiliki lengan dari tangan sampai ke bahu. Bagaimana pendapat syaikh tentang memakai aba’ah semacam ini?

Jawaban:

Teruskan membaca

Seputar Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab

Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

Pertanyaan :Jilbab Sanggul

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :

Teruskan membaca

Hukum Menutup Wajah Bagi Wanita

Pertanyaan: Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Kerana isteri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.

Jawaban: Si penanya telah menjelaskan bahawa isterinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si isteri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh kerana itu telah menjadi keyakinannya bahawa hijab bukan perkara yang penting, kerana ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang isteri dan pembicaraan yang terjadi diantara mereka.